Kesehatan dan Keselamatan Kerja || RegTech

K3 (KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA)


PENGERTIAN

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau biasa disebut K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan seorang karyawan dalam melaksanakan suatau pekerjaan.

LATAR BELAKANG
Di Indonesia sekarang banyak karyawan yang tidak sadar dengan keselamatan nyawanya dan kesehatanya saat bekerja, tidak hanya itu bahkan mereka bekerja sering kali bekerja tidak sesuai aturan yang ada.
MAKSUD DAN TUJUAN
- menambah wawasan tentang pentingnya K3 saat kita bekerja.
- untuk menjamin keselamatan karyawan saat bekerja.
HASIL YANG DI HARAPKAN
kita semua tidak hanya paham tentang K3 tetapi kita harus bisa menerapkan K3 tersebut dalam bekerja maupun dalam keseharian kita.
ALAT DAN BAHAN
-
WAKTU PELAKSANAAN
Hari       :Rabu
Tanggal : 30 Januari 2019
Jam        : 08.00-16.00
PEMBAHASAN 

K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) merupakan hal yang penting dan harus di ketahui oleh setiap pekerja atau karyawan.

"Secara filosofis, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diartikan sebagai  suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupaun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan  K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no. 11)"
Tujuan dari K3 :
"Menurut Suma'mur (1992), tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan kerja 
      adalah :
a) Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatan dalam melakukan 
    pekerjaanya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
b) Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
c) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien."
Makna Logo K3 :
1. Palang : Berati bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
2. Roda gigi : memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
3. Warna putih yang digunakan : memiliki arti suci,bersih
4. Warna hijau : memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.
5. 11 gerigi roda : unsur unsur 11 BAB dalam undang undang keselamatan kerja
    (UU/No./1/Th.1970)

HASIL YANG DIDAPATKAN
Semuanya paham dan tahu arti penting dari K3, sehingga dapat mengimplemantasikanya di dunia nyata.
SUMBER REFERENSI :
http://e-journal.uajy.ac.id/3052/3/2TS11587.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/130998-ID-implementasi-keselamatan-dan-kesehatan-k.pdf

0 Response to "Kesehatan dan Keselamatan Kerja || RegTech"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel